Pajak Bumi dan Bangunan Desa Ganeas - DESA GANEAS

Tahu dengan bayar pajak desa ? yah disingkatnya PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dasarnya PBB ini pembayaran pajak yang mempunyai lahan tanah atau bangunan yang tercantum pembayaran nya di sesuaikan dengan nominal SPPT.

Dalam SPPT masyarakat wajib membayar pajak sebelum jatuh tempo, karena menjadi tanda bukti ke pemerintahan bahwa sudah membayar SPPT.  

 Masyarakat  yang memiliki tanah dan bangunan disekitaran ganeas maka dilakukan pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).    

Sampai pertanggal 20/09/2021 masyarakat Desa Ganeas yang sudah membayar sekitar 75,9% .